Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

Gambar
Ananda Hafiz Salsabil (10122158) 1KA14 PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon Rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan menegaskan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Walikota Cilegon. Hingga kini, tidak ada satupun tempat ibadah umat non Islam berdiri di Cilegon. Data resmi negara tahun 2019 mencatat ada 382 masjid dan 287 musalla di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, maupun vihara tercatat. Padahal, jumlah warga non-Muslim di tahun yang sama bukannya sedikit: 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu. Dan mereka semua tentu butuh tempat ibadah.  Kota Cilegon se...