PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME
Ananda Hafiz Salsabil (10122158)
1KA14
PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME
Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon
Rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan menegaskan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Walikota Cilegon.
Hingga kini, tidak ada satupun tempat ibadah umat non Islam berdiri di Cilegon. Data resmi negara tahun 2019 mencatat ada 382 masjid dan 287 musalla di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, maupun vihara tercatat. Padahal, jumlah warga non-Muslim di tahun yang sama bukannya sedikit: 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu. Dan mereka semua tentu butuh tempat ibadah.
Kota Cilegon selalu masuk deretan peringkat anjlok dalam riset Indeks Kota Toleran yang diterbitkan oleh Setara Institute selama lima kali: nomor 15 dari bawah pada 2015, nomor empat dari bawah pada 2017 dan 2018, nomor delapan dari bawah pada 2020, dan nomor tiga dari bawah pada 2021 lalu. Riset tersebut digarap berbasis kebijakan pemerintah dan ucapan pejabat setempat untuk menjadi tolok ukur toleran atau tidaknya sebuah kota.
Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon juga menuduh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha telah memberikan persayaratan-persyaratan pendirian gereja yang tidak sah dan melawan hukum, yaitu dengan melakukan tindakan - tindakan pemalsuan dukungan berupa tanda tangan masyarakat Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol Kota Cilegon.
Sementara itu, di sisi lain, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon.
Sumber : https://kemenag.go.id/read/mengurai-polemik-penolakan-pendirian-gereja-di-cilegon-doyyq
Solusi serta opini
Banyak solusi dan penyelesaian untuk kasus yang telah saya angkat, berikut sosusi yang tepat untuk penyelesaian konflik di atas
- Menghidupkan kembali kearifan lokal masyarakat.
- Menanamkan multikulturalisme.
- Mengurangi fanatisme yang berlebihan.
- Bersikap toleransi
Komentar
Posting Komentar